Kejar Target PAD Rp1,5 Miliar, BKD Cetak 80 Ribu SPPT PBB-P2

KOORDINASI: persiapan penerbitan tagihan pajak oleh BKD Mukomuko--Foto:BKDMukomuko.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Membantu capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko mencetak 80 ribu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). 

Nantinya SPPT khusus untuk penagihan PBB-P2 ke wajib pajak itu akan didistribusikan ke petugas pemungut pajak di desa, hingga bulan April 2025 mendatang. 

“Penagihan sengaja kita lakukan lebih awal agar PAD dari sumber pajak bumi dan bangunan bisa lebih maksimal. Sehingga target pendapatan dari PBB-P2 sejumlah Rp1,5 miliar dapat tercapai. Maka dari itu kami saat ini mulai menyiapkan proses cetak SPPT,” jelas Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, melalui Kabid Pendapatan II, Alex Hendra, SAP.

Belangko SPPT untuk tagihan PBB-P2 bila selesai dicetak, maka Bidang Pendapatan II akan langsung mendistribusikan ke petugas pemungut pajak di desa dan kelurahan. 

Untuk proses cetak tidak begitu lama karena jumlah belangko SPPT yang bakal dicetak sekitar 80 ribu lembar.

BACA JUGA:170 Peserta Lulus Tes CPNS Belum juga Lengkapi DRH

BACA JUGA:Tak Kunjung Realisasi, PUPR Usulkan Lagi BWSS 7 Penanganan Erosi Sungai

Alex menargetkan distribusi SPPT ke desa-desa pada bulan Maret sudah selesai, sehingga diawal April 2025 wajib pajak sudah bisa lakukan pembayaran PBB-P2.

Apalagi dalam penagihan ini Dinas BKD menurunkan 151 petugas pemungut pajak ke 151 desa/kelurahan se-Kabupaten Mukomuko.

"Pendistribusian nanti kita kumpulkan petugas di kecamatan. Bersamaan dengan itu kita gelar diskusi, dalam rangka evaluasi pemungutan PBB. Harapannya ada masukan yang bisa memaksimalkan PBB tahun 2025 ini," papar Alex.

Ia juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak bumi dan bangunan untuk patuh membayar tepat waktu. 

Uang pajak merupakan salah satu sumber keuangan daerah. Dan dari uang pajak, Pemkab Mukomuko dapat menjalankan pembangunan sesuai harapan masyarakat. 

“Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga. Mengingat pajak ini bentuk gotong royong kita dalam membangun daerah,’’ sampai Alex.

Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA meminta seluruh camat, lurah dan kepala desa menjalankan tugas membantu kelancaran penagihan PBB-P2. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan