Listrik PLN ‘Byar-Pet’, Dukcapil Mukomuko Alami Kerugian
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/4bc73d5705bbfa96dc38ca1302ea945a.jpg)
SEPI: Beberapa perangkat Dukcapil rusak karena pemadan listrik PLN--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Tidak hanya masyarakat di Kabupaten Mukomuko dan pelaku usaha yang dirugikan akibat listrik PLN ‘byar-pet’(pemadaman).
Kerugian tak kecil juga dialami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Sejumlah peralatan elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko mengalami kerusakan lantaran listrik hidup-mati.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP mengatakan, meskipun beberapa peralatan elektronik yang ada tidak tertolong lagi karena listrik byar-pet, namun pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Peralatan elektronik yang rusak itu diantaranya Air Conditioner (AC), beberapa Personal Computer (PC), blower yang juga berfungsi untuk sirkulasi udara ruangan, TV, bola lampu, laptop, printer, serta beberapa perangkat yang berhubungan dengan jaringan listrik," ungkap Epin Masyuardi.
BACA JUGA:Sinkronisiasi Anggaran 2025 dengan Kebijakan Gubernur Bengkulu Terpilih
BACA JUGA:Kejar Target PAD Rp1,5 Miliar, BKD Cetak 80 Ribu SPPT PBB-P2
Terkait kerusakan yang terjadi, Epin sudah menyampaikan ke pimpinan. Namun memang perlu proses pengajuan anggaran perbaikan, dilakukan secara bertahap.
Atas apa yang telah menimpa sejumlah peralatan elektronik di Dinas Dukcapil ini, Epin berharap tidak ada lagi barang elektronik lain yang rusak akibat pemadaman listrik yang dilakukan PLN.
"Semakin banyak peralatan elektronik di dinas ini yang rusak, semakin mengurangi pelayanaan prima yang kita berikan kepada masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan. Baik KTP maupun kartu keluarga,’’ bebernya.
Epin menyarankan PLN agar dapat meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. Sebab akibat jaringan listrik yang terus mengalami gangguan, setiap tahun Dukcapil harus mengalokasikan dana pemeliharaan dan perbaikan barang elektronik hingga Rp10 juta.
"Dana itu hanya mampu untuk memperbaiki beberapa alat elektronik yang rusak ringan bukan yang rusak berat,’’ tegasnya.
Hal yang sama pernah dikeluhkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.Ap.
BACA JUGA:170 Peserta Lulus Tes CPNS Belum juga Lengkapi DRH
BACA JUGA:120 Sekolah Tak Bisa Cairkan BOS Rp7,3 Miliar Dikarenakan Ini