Kerugian Negara CSR Rumah BUMN Naik jadi Rp403 Juta, Kejari Siapkan 8 JPU ke Persidangan

PLN: Tersangka dugaan Tipikor Dana CSR PLN saat dibawa penyidik Kejari Kepahiang ke Rutan Malabero Kota Bengkulu untuk persiapan persidangan di PN Tipikor.--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Penyidik Kejari Kepahiang telah memastikan nilai kerugian negara dari perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Rumah BUMN yang dikelola PLN Kepahiang bertambah.
Naik dari hitungan penyidik Rp300 jutaan, menjadi senilai Rp403 juta sesuai dengan penghitungan resmi dari BPKP.
Seiring telah diketahuinya hasil penghitungan resmi kerugian negara ini pula, penyidik Kejari Kepahiang menargetkan pekan ini juga akan membawa perkara dugaan korupsi dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN yang dikelola PLN Kepahiang menuju persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH menyampaikan, menuju persidangan telah disiapkan 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN yang dikelola PLN Kepahiang.
BACA JUGA:Dinsos Telusuri Asal ODGJ, Banyak dari Luar Seluma, Minta Warga Segera Melapor
"Kita sedang persiapkan pelimpahan ke pengadilan.
Untuk sidang, ada 8 JPU yang akan kita siapkan," terang Febri.
Disinggung mengenai jumlah tersangka yang masih ditetapkan 1 orang, dirinya menerangkan hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dijalankan sebelumnya.
"Sejauh fakta pemeriksaan belum ada tambahan Tsk," tutup Febri.
Terpantau pula, Tsk Ap selaku pengelola rumah BUMN Kepahiang yang mengelola dana CSR PLN ikut digiring ke Rutan Malabero bersama dua Tsk Dana Desa Suro Bali, kemarin.
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Bupati Bengkulu Utara Terpilih Arie Septia Adinata
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Kepahiang masih menetapkan Tsk tunggal sejak, Senin 9 Desember 2024. Sesuai hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan Tsk dengan cara mengelola dana CSR yang diterima dengan kegiatan fiktif.
Termasuk melakukan pemotongan bantuan dan honorarium, serta melaksanakan kegiatan lainnya yang tak bisa dipertanggungjawabkan legalitas hukumnya.
Modus lainnya, salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, ditenggarai ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya