Minta JPU Tindak Lanjuti Istri Terdakwa, Hakim: Gunakan Pasal 12, Dia Ikut Serta

BORGOL: Para terdakwa Tipikor Puskeswan sedang diborgol dan digiring JPU yang bertugas setelah sidang selesai.--Wesjer tourindo--

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang lanjutan  perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik Rehabilitasi pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), kembali digelar Rabu kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 8 saksi. Diantaranya, istri dari salah satu  terdakwa.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu  dan hakim yang memimpin persidangan ini adalah Paisol, SH.

Saksi yang dihadirkan JPU diantaranya, Ricky Junian Abdul Fatah, Ahmad Husein Pulungan, Buldani pemberi hibah lahan Pematang Tiga.

BACA JUGA:Dinas PMD Rejang Lebong Pantau Keputusan 64 Pejabat Desa yang Lolos PPPK Tahap I

Herkules Aritonang pemberi hibah lahan puskeswan Merigi Kelindang, Mawardi perangkat desa , Rolanson, Dede Wahyu Ilahi, Istri terdakwa Endang Sumantri sekaligus sekretaris Bapeda Kabupaten Benteng, Robikana.

Sedangkan terdakwa yang terseret dalam terdakwa ini ada 10 terdakwa yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.

Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.

Untuk terdakwa dari kontraktor meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana. Kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, Pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.

BACA JUGA:Sempat Hilang, Laptop Kantor Desa Ulak Lebar Ditemukan di Sini

Para terdakwa didakwa JPU telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar atas 7 pembangunan proyek Puskeswan Benteng dan telah anggaran keseluruhan Rp4 miliar.

Dalam keterang saksi terkuak bahwa ada aliran dana dari terdakwa Mus Mulyanto pada istri terdakwa Endang Sumantri dan ini terkuak setelah majelis hakim mendesak puluhan pertanyaan pada saksi Robikana.

Hakim menanyakan pada Mus Mulyanto apakah ada fee mengalir pada 8 saksi yang duduk di depan majelis hakim ini.

Jika ada silahkan tunjuk siapa saja dan berpa saja nampaknya jika Hakim menanyakan mereka akan tetap menjawab lupa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan