Benarkah Gaji Ke 13 dan 14 PNS Tahun Ini Bakal Dihapus? Ini Tanggapan Pemerintah

Dunia jagat maya dan kalangan PNS dihebohkan dengan kabar akan dihapusnya gaji ke 13 dan 14, pemerintah pun belum memberikan tanggapan tegas dan pasti--Sumeks.co

KORANRB.ID - Dunia jagat maya saat ini tengah dihebohkan dengan kabar tentang bakal dihapusnya gaji ke 13 dan 14 (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kehebohan ini juga menyebar di kalangan PNS. Infomrasi ini awalnya tersebar di akun media sosial X yang menyebutkan rencana penghapusan gaji ke 13 dan 14 PNS. 

Informasi ini berkaitan erat dengan kebijalkan pemerintah akhir -akhir ini yang tengah gencar melakukan efisiensi anggaran hingga memangkas anggaran di beberapa kemebnterian instansi dan lembaga. 

Salah satu akun X @kill**** memposting gambar tangkapan layar percakapan WhatsApp pada Senin 3 Februari 2025 yang isinya tentang rencana peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," begitu bunyi pesannya.'

BACA JUGA:Ulah ODGJ Kian Meresahkan, Mobil Pegawai BKD Seluma Dilempar Batu Hingga Pecah Kaca

BACA JUGA:Rachmat-Tarmizi Siapkan Program 100 Hari Kerja

Isu ini semakin ramai setelah seorang kreator konten TikTok dengan akun @gadiscantique12 ikut membahas isu ini di akun TikToknya. 

“Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing, kalau benar benar dihapus gimana nasib keuangan para PNS?” tulisnya

Lalu bagaimana tanggapan pemerintah? benarkah informasi ini? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan, peniadaan gaji ke-13 dan 14 untuk PNS belum bisa dipastikan.

Menurutnya saat ini pemerintah sedang menyusun kebijakan gaji ke 13 dan 14 dan akan dibash peraturan perundang-undangannya bersama tim teknis KementerianPAN dan RB.  

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih disusun. Nanti akan dibahas bersama oleh tim teknis Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan juga Kementerian Sekretariat Negara soal peraturan perundang-undangannya," jelas Rini. 

BACA JUGA:Minta JPU Tindak Lanjuti Istri Terdakwa, Hakim: Gunakan Pasal 12, Dia Ikut Serta

BACA JUGA:Sempat Hilang, Laptop Kantor Desa Ulak Lebar Ditemukan di Sini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan