Minta JPU Tindak Lanjuti Istri Terdakwa, Hakim: Gunakan Pasal 12, Dia Ikut Serta
BORGOL: Para terdakwa Tipikor Puskeswan sedang diborgol dan digiring JPU yang bertugas setelah sidang selesai.--Wesjer tourindo--
BACA JUGA:Kasus Gedung Pengadilan Agama Mangkrak Ini Perkembangannya, Jaksa: Saksi Sering Mangkir
“Mus kamu sering ketemu Endang, kamu perna ketemu mereka ini kalau kamu perna silakan jawab jangan sampai kamu saja duduk di kursi terdakwa,” ungkap Pasiol.
Setelah Mus Mulyanto berdiri dan menunjuk Robikana maka Hakim berhenti bertanya dan menaikan nada bicara.
Kalai ini Hakim mengarah pada JPU dan meminta jka mus Mulyanto ada bukti materil maka jaksa harus menindak lanjuti Robikana.
Paisol menyampaikan dengan tegas bahwa Robikana ini ikut serta dia menikmati uang dari Fee Mus, dia meminta JPU menelusuri lebih lanjut.
BACA JUGA:Hidup di Daratan Lava! Berikut 6 Fakta Unik Angsa Hawaii, Terancam Punah
"Jaksa tindak lanjuti, karena dia (Robikana) termasuk juga yang menerima.
Masukkan dia, terapkan saja pasal 12 turut menerima aliran uang.
Karena peran dia sama seperti suaminya," tegas Paisol.
Sementara itu Mus Mulanto dipersilakan untuk melengkapi pernyataannya.
Mus Mulyanto pernah datang ke rumah Endang Sumantri, ketika itu dia mengobrol dengan Endang.
BACA JUGA:Hal-hal Memberatkan Tuntutan Tipikor DD Puguk Pedaro, 2 Terdakwa Belum Pulihkan KN Rp804 Juta
Ketika itu dirinya mengobrol sambil minum kopi dan merokok.
Untuk tanggal pasti Mus Mulanto memang tidak ingat namun dia perna memberikan uang sebesar Rp15 juta pada Robikana dan Robikana menerima dengan senyuman.
“Saya perna ke rumah Endang saat itu saya disambut baik oleh Robikana dan juga Endang Sumantri.