Akal-akalan Korupsi Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong

Tim Pidsus dikawal Kepolisian keluar dari kantor Dinas PUPR-P Lebong usai menggeledah ruangan Bidang Bina Marga, Selasa, 4 Februari 2025. --fiki/rb

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sedang mendalami dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dengan modus laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif.

Total anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-P Lebong mencapai Rp1,1 miliar. 

Seharusnya anggaran ini, digunakan untuk pemiliharaan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan ringan, termasuk untuk tebas bayang dan tambal sulam.

Akal-akalan, diduga anggaran itu dikorupsi dengan modus penerbitan LPj fiktif.

BACA JUGA:Tidak Pernah Tersentuh Pembangunan, Warga Minta Jalan Segera Diperbaiki

BACA JUGA:Warga Keluhkan Ternak Banyak Berkeliaran dan Rusak Tanaman di Pekarangan Rumah

Dalam realisasi di lapangan, ternyata kegiatan itu tidak benar-benar dilaksanakan.

Namun anggaran Rp1,1 miliar itu dicairkan.

Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu dilakukan dengan cara pembuatan LPJ fiktif oleh oknum pejabat di Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong.

Dengan modus LPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan.

BACA JUGA:Segera Dilantik, Bupati Terpilih Temui Pj Bupati Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Hobi Tanaman Hias? Berikut 5 Jenis Hama yang Menyerang Bunga Mawar

 “Anggaran Rp1,1 miliar itu dicairkan. Dalam realisasinya kita menduga kegiatan tersebut banyak fiktif,” kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, Rabu, 5 Februari 2025. 

Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan