Boleh Jualan Lagi, Pedagang Eceran LPG 3 Kg Bahagia
GAS SUBSIDI: LPG 3 Kg boleh dijual lagi di tingkat eceran membuat pedagang bahagia--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Pedagang eceran LPG 3 Kg di Kabupaten Kepahiang Bahagia. Setelah pemerintah memperbolehkan penjualan kembali gas subsidi itu.
Para pedagang eceran sempat dibuat ketar-ketir, disaat pemerintah pusat telah melayangkan wacana larangan distribusi LPG 3 Kg ke tingkat eceran atau warung.
Semula, sesuai aturan terbaru per 1 Februari 2025, masyarakat hanya bisa mendapatkan LPG 3 Kg hanya melalui pangkalan resmi.
Artinya, tak ada lagi penjualan di warung -warung kecil tanpa izin resmi seperti yang terjadi selama ini.
Ketetapan ini diambil untuk menjamin masyarakat bisa mendapatkan gas 3 Kg dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Jelas, kami sebagai pedagang eceran LPG 3 Kg sangat bahagia dengan kabar diperbolehkannya lagi berjualan eceran," ujar Abdul Khalik, salah satu pedagang manisan sekaligus gas 3 Kg eceran di Kecamatan Kepahiang.
Sebagai pedagang kecil, ia meyakinkan akan menuruti semua aturan yang ditetapkan pemerintah. "Kalau memang dilarang, pasti kita ikuti," ujar Khalik.
BACA JUGA:DKP Belum Bisa Pastikan Bantuan untuk Nelayan, Akta Notaris 8 Kelompok Belum Terbit
BACA JUGA:Program MBG Sasar 85 Ribu Siswa Tingkat SMA di Bengkulu
Selama ini, ia mengaku memperoleh pasokan gas 3 Kg langsung dari pangkalan resmi. Baru kemudian diijual kembali diharga Rp26 ribu hingga Rp27 ribu per tabung.
Dengan harga tersebut menurutnya di atas Harga Eceran Tertingi (HET) tersebut, para pelanggan yang mayoritas menurutnya tak keberatan.
"Harga jual yang saya jual memang di atas HET atau lebih mahal dari pangkalan. Tapi, pelanggan saya tak keberatan," kata Khalik.
Terkait HET gas 3 Kg, sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.212.B1 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Bengkulu, per 1 Juni 2023 telah ditetapkan batas atas harga di masing-masing kabupaten/kota Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dana BOS Tidak Boleh Dipakai Untuk Beli LKS, Guru Boleh Buat LKS Sendiri