Pendataan THL Untuk Database BKN, Angkat Honorer Jadi PPPK

PPPK: Pendataan terhada honorer yang tengah dijalankan Pemkab Kepahiang, membuka peluang jadi diangkat jadi PPPK--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menerangkan, pendataan terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) yang tengah dijalankan Pemkab Kepahiang bertujuan agar seluruh honorer itu masuk dalam database (data pangkalan) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Dari sini, para honorer berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atau tidak. 

"Untuk melakukan pengkatan, kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Jelasnya, saat ini  seleksi PPPK penuh waktu sedang bergulir, khusus bagi yang sudah masuk database BKN RI. Yang belum terdata,  pemerintah pusat mengintruksikan daerah untuk segera mendata kembali, apakah bisa dimasukkan ke dalam PPPK Paruh waktu saja atau seperti apa," papar bupati.

BACA JUGA:Usulan 2.100 Tenaga Honorer jadi PPPK Penuh Waktu Disampaikan, Tembusan Kemenpan RB, BKN, Kemendagri

BACA JUGA:Tolak PPPK Paruh Waktu, Tenaga Pendidik Pimpin Honorer Orasi di Gedung DPRD Mukomuko

Saat ini lanjutnya, hanya ada dua opsi bagi tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam data pangkalan BKN RI tersebut. Apakah masuk jalur PPPK yang paruh waktu atau berjuang dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mengacu pada surat resmi nomor B.800.1.2.5/13L/BKD.PSDM/KPH/2025 yang ditandatangani langsung Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, disebutkan seluruh perangkat kepala perangkat daerah untuk melaporkan tenaga non ASN yang bekerja aktif dan tidak terputus sampai 31 Desember 2024. 

Di sini, Sekda menekankan pendataan hanya dilakukan kepada honorer lama dalam artian yang sudah mengabdi di OPD masing-masing. 

Dalam surat edaran juga dijelaskan, laporan paling lambat ditunggu hingga 7 Februari 2024. 

Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar mengisi data per unit sekolah (TK, SD, SMP) dan Dinas Kesehatan mengisi data per Puskesmas/Puskesdes/Pustu. 

"Yang dilaporkan data THL yang memang  sudah lama mengabdi, bukan THL yang baru bekerja. Yang penting lagi, masa kerjanya tidak terputus sampai 31 Desember 2024," ingat Sekda. 

BACA JUGA:Camat Butuh Mobil Baru, Sekda Bilang Begini

BACA JUGA: Bulog Serap Gabah Petani Lokal hingga 1.023 Ton, Gandeng Mitra Penggilingan, Beras Dihargai Rp12.000/Kg

Data yang disampaikan lanjut Sekda, berupa Hard Copy dan Soft Copy dengan format Excel, untuk kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan