Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Adu Kuat Gusnan versus Rifai Pembuktian di MK

Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajudin --RIO/RB

KORANRB.ID - Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan berlanjut pada tahap pembuktian oleh pemohon paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto.

Hal ini disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada rapat putusan sela Selasa 4 Februari 2025.

Dengan demikian masing-masing pihak yang menjalani sidang lanjutan akan menghadirkan saksi ataupun ahli paling lambat satu hari sebelum sidang.

Berdasarkan putusan hakim MK, sidang lanjutan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.

BACA JUGA:Jumlah Tersangka Penyegelan Kantor Desa Berkurang Saat Dilimpahkan ke Jaksa

BACA JUGA:BPK Mulai Audit Dana Banpol 10 Parpol di Lebong

Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat, Dr Husni Thamrin SH MH mengungkapkan sidang lanjutan sengketa Pilkada yang perkara terkait periodesasi memang dilanjutkan ke pembuktian.

"Sidang lanjutan pembuktian diikuti Kabupaten Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kartanegara. Kita melihat ini langkah yang sangat bagus diambil oleh MK untuk membuat terang perkara periodesasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Husni mengatakan sidang lanjutan akan memberikan penjelasan yang gamblang akan sengeketa Pilkada dengan perkara priodesasi. Dengan tujuan agar tidak menjadi multitafsir.

"Kita akan menyiapkan ahli untuk menjelaskan periodesasi. 1 orang yang sudah pasti, tapi kemungkinan 2 orang," katanya.

BACA JUGA:Resmi, Rachmat-Tarmizi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih oleh KPU Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Penyaluran TPP ASN Seluma Dipastikan Tuntas, Rp 4 Miliar Dikucurkan

Husni menjelaskan bahwa putusan sela hanyalah terkait eksepsi belum masuk pokok perkara. Jadi pemeriksaaan pokok perkara baru akan dilakukan di sidang lanjutan. "Putusan final masih menunggu," jelasnya.

Sementara itu, Rifai Tajudin sebagai pihak pemohon mengatakan bahwa pihaknya sedang mempesipkan data pendukung untuk sidang sengketa Pilkada lanjutan. Bahkan ia akan menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan lanjutan nantinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan