Kerugian Negara di Desa Kota Agung Rp320 Juta Dipulihkan, Polres Seluma Tunggu Inspektorat

Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim--Foto:M.Zulkarnain.Koranrb.Id

SELUMA,KORANRB.ID - Inspektorat Seluma menyatakan proses pengembalian temuan Kerugian Negara (KN) pada audit dana desa Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung Kecamatan Seluma Timur sebesar Rp 320 juta telah pulih sepenuhnya.

Ini disampaikan Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim SP, MP, M.Si, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGR. 

Semua salinan bukti pembayarannya ke kas desa pun telah disampaikan oleh Pemdes Kota Agung kepada Inspektorat Seluma, sebagai tanda bahwa mereka telah beritikad baik mengembalikan uang negara.

"Alhamdulilah untuk Pemdes Kota Agung sudah mengembalikan temuan secara utuh, meskipun sempat dicicil separuh, namun saat ini sudah dituntaskan secara utuh," sampai Marah Halim, Sabtu 25 Januari 2025.

Diakui Marah Halim, Pemdes Kota Agung memang sempat berjanji akan menuntaskan temuan sebelum masa waktu pengembalian habis, dan pekan ini merupakan masa terakhir pengembalian.

BACA JUGA:500 Guru PAUD Akan Terima Insentif: Syaratnya Terdata di Dapodik

BACA JUGA:Bukan Hanya di Mukomuko, 5 Ribu Hektare TNKS di Rejang Lebong Rusak

Adapun masa pengembalian yang diberikan yakni 60 hari setelah hasil audit Inspektorat disampaikan kepada Pemdes Kota Agung.

Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Seluma merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.

Adapun temuan dari hasil audit tersebut, baik administrasi maupun kegiatan fisik yang totalnya mencapai Rp320 juta.

Temuan pada pekerjaan fisik di Desa Kota Agung, yakni pembangunan tidak sesuai dengan volume, serta kurangnya bukti penggunaan anggaran. 

"Jadi Rp 320 juta tersebut tidak hanya pada fisik sepenuhnya, namun juga ada temuan administrasi,"imbuh Marah Halim. 

Terpisah, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH mengatakan memang sudah mendapatkan informasi mengenai upaya pemulihan temuan oleh Pemdes Kota Agung sebelum 60 hari.

Meskipun demikian, namun polisi tidak bisa serta merta mengambil keputusan. Karena akan menunggu rekomndasi dari Inspektorat Seluma terlebih dahulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan