Negosiasi Tarif Resiprokal AS, Tetap Pertahankan Kepentingan Nasional

Rabu 30 Apr 2025 - 00:07 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Anggarakan Rp167 Miliar untuk Pelayanan Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur: Tim Penyidik Tunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Forensik

Secretary Bessent juga terkesan dengan surat negosiasi yang disampaikan oleh Menko Airlangga, dan berpandangan bahwa upaya tersebut menjadi awal yang baik untuk menjaga hubungan bilateral antarkedua negara.

Berkat upaya negosiasi tersebut, Pemerintah AS menindaklanjuti dengan menugaskan USTR sebagai ketua negosiator dalam perundingan dengan Indonesia untuk melakukan pertemuan di tingkat teknis. 

Untuk menandai langkah awal dan landasan bagi kelanjutan pembahasan di tingkat teknis tersebut, Pemerintah Indonesia dan pihak USTR telah melakukan penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA) terkait Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment, and Economic Security.

Respons cepat kembali ditunjukkan delegasi Indonesia dengan membentuk beberapa satuan penugasan melalui penerbitan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi antara RI-AS untuk menjalankan perundingan di level teknis dan pembahasan isu – isu teknis dengan AS, Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha, serta Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK.

Selanjutnya, negosiasi akan dilanjutkan untuk menyepakati format, mekanisme dan jadwal dengan target waktu 60 hari dimana lebih awal dari tenggat waktu penundaan kebijakan tarif 90 hari. Selain itu, pembahasan teknis secara detail dan pembahasan draft awal perjanjian juga dilakukan dengan target dalam dua minggu.

Kategori :