2 PNS Satpol PP Diduga 2 Tahun Tidak Ngantor, Kirim Surat Panggilan

Selasa 29 Apr 2025 - 22:53 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Dewan Minta Tenaga Honorer Diprioritaskan Dalam Skema Outsourcing

BACA JUGA:Usai Mutasi, Tersisa 1 Kursi Kosong Eselon II, BKD: Tunggu Pentunjuk Gubernur

Kemudian, untuk PNS yang tidak masuk kerja sebanyak 28 hari dalam satu tahun akan diberi sanksi pemecetan, atau pemberhentian dengan tak hormat.

Sedangkan, jika ada PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah selama 21 hari kerja dalam satu tahun, maka akan diberikan sanksi penurunan jabatan satu tingkat.

“Secara aturan bagi PNS yang tidak masuk kerja, itu sudah di atur di PP 94 Tahun 2021,” demikian Wance

Kategori :