BENGKULU, KORANRB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk memperioritaskan tenaga honorer nondatabase kedalam skema outsourcing.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM. Menurutnya, penerapan skema outsourcing dinilai menjadi satu-satunya peluang bagi honorer nondatabase Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk kembali bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2023 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN), yang diakui itu hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Edwar.
Sementara untuk regulasi agar bisa mengikuti seleksi PPPK tahap I lalu harus masuk database BKN.
BACA JUGA:Usai Mutasi, Tersisa 1 Kursi Kosong Eselon II, BKD: Tunggu Pentunjuk Gubernur
Sehingga tenaga honorer nondatabase tersebut tidak dapat mengikuti meskipun sudah bekerja hingga 2 tahun.
Formulasi outsourcing merupakan langka yang tepat untuk tetap mempekerjakan para tenaga honorer nondatabase BKN tersebut.
“Tetapi peluang itu masih tetap ada, salah satunya dengan skema outsourcing,” jelas Edwar.
Edwar menerangkan sampai dengan saat ini Pemprov Bengkulu belum menerapkan skema outsourcing tersebut.
BACA JUGA:13 Pengcab Olahraga Mosi Tak Percaya Ketua KONI
Namun jika nantinya sudah menerapkan, ia meminta agar tenaga honorer nondatabase BKN dapat diutamakan.
“Sehingga dapat memenuhi harapan mereka, disamping kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah (Pemda,red),” ujar Edwar.
Lanjut Edwar, ada beberapa posisi yang bisa diterapkan dengan skema outsourcing tersebut.
Seperti petugas jaga malam atau security, pramusaji, dan cleaning service.
BACA JUGA:Usai Sidak PT Jatropha Solutions, Pansus Koordinasi dengan Kementerian