Oknum Kades Menikah Lagi dengan ASN, Keduanya Bisa PTDH, Lantaran Tak Diizinkan Istri Pertama

Selasa 29 Apr 2025 - 22:28 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID - Pernikahan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lungkang Kule SA (43) dengan SI (37) Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemakab) Kaur warga Muara Sahung kian berbuntut panjang. 

Usai memasukan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur sang istri yakni PA (40) juga telah menemui pihak Inspektorat Kaur meminta agar keduanya diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena telah melaksanakan pernikahan tanpa seizin dirinya. 

Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, SE, saat dikonfirmasi Selasa 29 April 2025 membenarkan bahwa ada salah satu istri oknum kades yang mendatangi Inspektorat Kaur memberikan laporan bahwa istri sahnya menikah lagi dengan salah satu ASN Pemkab Kaur tanpa izin darinya. 

Namun korban belum membuat laporan resmi hanya memberikan, fotocopy laporan dari pihak Satreskrim Polres Kaur.

BACA JUGA:Satpol PP Patroli 4 Kali Perminggu, Sasarannya Kenakalan Remaja hingga Prostitusi

Maka dari itu korban diarahkan agar membuat laporan resmi ke Inspektorat Kaur, serta melampirkan bukti-bukti pendukung laporan seperti foto pernikahan dari sang suami dengan ASN tersebut serta bukti-bukti pendukung lainnya. 

"Iya sudah ada yang datang, cuma baru koordinasi.

Sudah diarahkan agar membuat laporan resmi, disertai bukti pendukung supaya bisa ditindaklanjuti," kata Harika.  

Harika menyampaikan, apabila sudah ada laporan resmi dari korban maka akan ada pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kaur terhadap keduanya, baik oknum Kades maupun ASN. 

BACA JUGA:Saber Pungli Pantau SPMB Kepahiang, Pastikan Tak Ada Pungutan

Sebab jika benar, kasus ini masih dalam pelanggaran kedisiplinan berat dimana yang bersangkutan bisa mendapatkan hukuman paling berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Kalau memang terbukti, sanksi tegas siap menanti.

Bisa saja yang bersangkutan di PTDH, karena telah melanggar undang-undang yang berlaku," sampai Harika. 

Sementara itu korban tetap akan membuat laporan ke Inspektorat Kaur agar keduannya bisa mendapatkan sanksi tegas sebagai pejabat negara. 

BACA JUGA:Bupati Teddy Pegang Data 761 Honorer Siluman Daftar PPPK di Seluma

Kategori :