3 Terdakwa Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna, Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa 29 Apr 2025 - 17:42 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

Sementara itu, untuk terdakwa Yuniarti selaku ASN Bengkulu selatan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta rupiah subsider 3 bulan serta membenarkan uang pengganti Rp 108 juta subsider 1 tahun.

BACA JUGA:11 Penerima Fee Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan Hanya jadi Saksi

BACA JUGA:Korupsi Dana Makan Minum Pasien Tersusun, Buat Perkara Terang, Hadirkan PPTK RSUD HD Manna Dalam Sidang

Sedangkan untuk terdakwa Vina Fitriani dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan mengatakan, alasan tuntutan terdakwa Debby Utomo lebih berat dari dua lainnya karena hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara. 

Selain itu, dari fakta persidangannya, terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya meskipun jelas saksi menyatakan jika ia ada menerima uang juga.

"Terdakwa Debby Utomo lebih berat sebagaimana Fakta persidangan dan hingga sekarang belum mengembalikan uang pengganti," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan sebelumnya.

BACA JUGA:Makan Minum Pasien RSUD HD Bengkulu Selatan Dikondisikan, Ini Peran Terdakwa hingga Rugikan Negara Rp330 Juta

BACA JUGA:Korupsi Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, 3 Tersangka Ditahan Jaksa

Sebelumnya dalam perkara yang mengakibatkan negara harus rugi sebesar Rp 330 Juta  dengan anggaran Rp 1,2 Miliar. 

Dalam terjadinya tindakan dugaan Korupsi, Kasi Pidsus menyebutkan bahwa para pelaku dengan perannya masing-masing. Dimana Debby Utomo, mantan Direktur yang menjadi inisiasi awal dengan meminta sejumlah fee kepada perantara yang merupakan ASN.

Kategori :