3 Terdakwa Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna, Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa 29 Apr 2025 - 17:42 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Tiga terpaksa korupsi makan minum pasien di RSHD Manna Bengkulu Selatan tahun 2022, dijatuhi hukuman masing masing 1 tahun penjara. 

Ketiganya yakni Mantan Direktur RSHD, Dokter Debby Utomo, serta dua lagi ASN RSHD Manna yaitu Yuniarti dan Vina Fitriani 

Sidang beragendakan pembacaan vonis itu digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Selasa siang 29 April 2025, diketuai hakim Paisol SH.

Dalam amar putusan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsider penuntut Umum.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi RSHD Manna

BACA JUGA: Perkara Korupsi Dana Makan Minum Pasien Rp330 Juta, 3 Terdakwa Dituntut di Bawah 2 Tahun

"Selanjutnya menjatukan hukuman kepada ketiga terdakwa berdasarkan pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP," Kata Paisol.

Untuk terdakwa dr. Debby Utomo selaku Mantan Direktur RSHD, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp 126 juta subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Yuniarti dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun denda Rp  50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Vina Fitriani dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:2 Ahli Perkuat Dakwaan Tipikor Dana Makan Minum Pasien Rp330 Juta, PH Terdakwa: Akan Hadirkan Ahli Meringankan

BACA JUGA:Makan Minum Pasien saat Ramadan Ikut Dikorupsi, Total Terima Fee Rp126 Juta, Aset Terdakwa Ditelusuri Jaksa

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, naik JPU maupun ketiga terdakwa mengaku akan pikir pikir dahulu, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan, menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.

Dalam amarnya, Jaksa menuntut Mantan Direktur RSUD HD Manna, dr. Debby Utomo dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan serta membenarkan uang pengganti sebesar Rp126 juta subsider 1 tahun.

Kategori :