Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas Seluma Resmi Diberhentikan

Senin 28 Apr 2025 - 22:19 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Setelah melalui proses telaah dan koordinasi yang cukup memakan waktu.

Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma Jumiarto.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto, S. Sos, M. Si.

Dikatakannya bahwa SK yang ditandatangi oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM tersebut sudah disampaikan oleh Dinas PMD Seluma kepada Camat Semidang Alas untuk diteruskan kepada Alma Jumiarto yang sebelumnya memang telah dinonaktifkan lantaran menjalani proses hukum yang dihadapinya.

BACA JUGA:Menunggu Keterangan Ahli, Berkas Perkara KUR BRI Lebong Jilid II Segera Rampung

BACA JUGA:Silaturahmi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu, Bupati Teddy Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah Transparan

"Untuk Kades Kemang Manis nonaktif Alma Jumiarto, saat ini SK pemberhentiannya sudah resmi telah keluar dan informasinya telah diterima oleh yang bersangkutan, SK tersebut diserahkan pertengahan bulan ini," sampai Nopetri.

Untuk selanjutnya, mengingat kekosongan jabatan yang ditinggalkan Alma Jumiarto.

Sementara ini posisi Kades diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) selaku Plt. Namun Dinas PMD akan mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera membahas dan mengusulkan nama Penjabat (Pj) ke Bupati Seluma melalui Camat Semidang Alas. 

Posisi ini biasanya harus diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili sikades yang berasal dari desa setempat atau sekitar.

BACA JUGA: Disidak Panja DPRD Seluma, PT LPS Tahun Ini Bantu PAD Rp2,5 Miliar

BACA JUGA:Ketersediaan Blanko E-KTP Mukomuko Diprediksi Bertahan hingga Juli 2025

"Karena saat ini kades resmi diberhentikan, artinya jabatan Plt sudah tidak berlaku lagi. Maka dari itu kita mendorong BPD untuk segera melakukan pembahasan ditingkat desa untuk segera menunjuk Pj yang berstatus sebagai PNS," terang Nopetri.

Tugas dari Pj Kades, tidak lain untuk menjalankan roda pemerintahan di desa sekaligus mempersiapkan proses pergantian antar waktu (PAW) kades. 

Nopetri mengatakan bahwa jabatan Pj Kades pada tahap awal memiliki masa kerja hingga 1 tahun, namun jika proses PAW dapat terlaksana pada 3 bulan, maka jabatan Pj Kades juga akan berakhir.

Kategori :