SK Pemberhentian Kades Kemang Manis di Meja Bupati

RAPAT: Bupati Seluma didampingi Kadis PMD saat membahas mengenai permasalahan kades nonaktif.--Zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Tidak lama pasca Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran diaktifkan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas Bupati Seluma.

Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, S. Sos, saat ini rangkaian proses telaah sudah dilakukan berkali-kali oleh Dinas PMD Seluma, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Seluma.

Saat ini, informasinya SK tersebut sudah berada di meja Bupati Seluma untuk segera ditandatangani dan diterbitkan untuk memberi kepastian hukum status Kades Kemang Manis yang saat ini dijabat oleh Alma Jumiarto.

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Seluma Tembus Rp2,7 Miliar, Semidang Alas Tertinggi

"Proses telaahnya sudah kita lakukan dan sampaikan kepada Bagian Hukum dan diteruskan kepada Bupati Seluma, saat ini SK nya tinggal menunggu proses penandatanganan oleh Bupati,"sampai Nopetri Elmanto.

Nopetri memastikan bahwa hasil telaah yang diberikan Dinas PMD Seluma sudah melalui rangkaian proses yang panjang dan sudah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, sehingga hasil telaah kemungkinan akan menjadi pertimbangan Bupati Seluma dalam mengambil keputusan.

"Tentu proses telaah tidak kita lakukan dalam waktu singkat dan cepat, di dalam prosesnya kita berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait,"tegas Nopetri.

Kades Kemang Manis, Alma Jumiarto melalui Penasehat Hukum (PH)nya, Ilham Patahillah, SH, MH mengaku juga sempat mendatangi Kantor Bupati Seluma. 

BACA JUGA:Cegah Aksi Curanmor di Kota Bengkulu, Total 99 Motor Dititip di Kantor Polisi

Meminta agar Bupati segera memberikan keputusan berdasarkan kepastian hukum, terkait status Kades Kemang Manis, Alma.

Selaku PH, ia mengaku menindaklanjuti surat dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemang Manis yang mengusulkan agar Kades dapat diaktifkan kembali.

Kemudian terkait riwayat Kades Alma yang pernah tersandung dan menjalani proses hukum di saat masa jabatan sebagai Kades.

Ilham mengatakan permasalahan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan sebagai Kades, karena hal itu dilakukan jauh sebelum kliennya dilantik menjadi Kades.

BACA JUGA:Jalan Provinsi di Bengkulu Tengah Rusak Parah, Gubernur Janjikan Pembangunan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan