Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas Seluma Resmi Diberhentikan

Senin 28 Apr 2025 - 22:19 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Untuk Pj Kades diberikan masa kerja hingga 1 tahun, namun jika proses PAW tuntas sebelum itu, maka tugasnya berakhir," imbuh Nopetri.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Sediakan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Pemberangkatan CJH Mukomuko Dimatangkan, Lokasi Penjemputan Dibagi 2

Terakhir, Dinas PMD Seluma mengaku tidak mempermasalahkan jika nantinya Alma Jumiarto  ingin menempuh jalur hukum atas adanya pemberhentian ini. 

Menurut Nopetri, hasil telaah yang diberikan Dinas PMD Seluma kepada Bupati Seluma sudah melalui rangkaian proses yang panjang dan sudah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder.

"Tentu proses ini tidak dilakukan dalam waktu singkat dan cepat, didalam prosesnya kita berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait," tegas Nopetri.

Sementara itu Eks Kades Kemang Manis, Alma Jumiarto saat dikonfirmasi RB mengaku telah menerima SK pemberhentian tersebut.

Untuk tindaklanjutnya, ia mengaku sudah mempercayakan kepada penasehat hukumnya untuk menempuh langkah hukum yang sesuai dengan regulasi yang ada.

"SK memang sudah diterima. Untuk tindaklanjutnya saya percayakan kepada penasehat hukum saya nantinya," singkat Alma.

Untuk diketahui, Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma sebelumnya dinonaktifkan lantaran menjalani proses hukum atas pengusutan dana bantuan tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 lalu, penonaktifan dilakukan saat ia baru beberapa minggu menjabat sebagai Kades Kemang Manis.

Kategori :