KORANRB.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma resmi mengajukan upaya banding atas putusan vonis terhadap terdakwa anak JK (16), yang terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap anggota Polres Seluma.
Banding ini diajukan setelah Penasehat Hukum (PH) anak pelaku JK terlebih dahulu mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, yang memberikan hukuman 5 tahun penjara.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH MH, melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH, saat dikonfirmasi RB membenarkan.
“Iya, kami telah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Upaya banding ini kami ajukan setelah Penasehat Hukum anak pelaku JK mengajukan banding,” ujar Renaldho.
BACA JUGA:Akses Jalan Perkebunan di Desa Simpang Dibuka untuk Umum, Perusahaan Masih Dilarang Melintas
BACA JUGA:Terima Penambahan 200 Hektare, Total 400 Hektare Program Cetak Sawah Seluma Siap Digarap
Renaldho menambahkan bahwa JPU kini tinggal menunggu hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu.
Diketahui bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Kami menunggu putusan bandingnya. Tuntutan kami adalah 8 tahun penjara. Namun vonis yang dijatuhkan lebih rendah, kurang dari 2/3 dari tuntutan,” ungkapnya.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais, anak pelaku JK terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan/atau kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugas sahnya, serta penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA:Terkendala Dokumen Kelengkapan, Tender Proyek IPLT Mukomuko Mundur Bulan Depan
BACA JUGA:Angka Kebakaran Meningkat Tahun Ini, Damkarmat Mukomuko Akui Armada Terbatas
Selain itu, JK juga terbukti secara bersekutu melawan petugas yang menyebabkan petugas tersebut luka berat dan meninggal dunia.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Andi Bungawali Anastasia, SH MH, menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun terhadap anak pelaku JK.
Terdakwa tetap ditahan di LPKA Bengkulu dan barang bukti dimusnahkan.