JPU Banding Vonis Terdakwa Anak Perkara Pembunuhan Anggota Polres Seluma

Minggu 27 Apr 2025 - 22:44 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

JK sebelumnya terlibat dalam serangkaian tindak pidana. 

Selain pembunuhan anggota Polres Seluma, JK juga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua orang petani, Indi dan Mulyadi, warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. 

BACA JUGA:Rp250 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Lebong

BACA JUGA:Pemkab Lebong Tunda Seleksi PPPK Tahap II, Evaluasi PPPK Tahap I

Untuk kasus tersebut, JK telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Peristiwa bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, ketika Mulyadi (53) dan Endi (35), seorang bapak dan anak, mengalami luka berat setelah berkelahi dengan JK dan ayahnya, Ardan (52). 

Kejadian itu terjadi di kebun kopi yang terletak di Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara, dan kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais dalam kondisi bersimbah darah.

Namun, tragedi semakin tragis pada Jumat, 2 Agustus 2024, saat polisi berusaha melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penganiayaan tersebut. 

Dua anggota Polres Seluma, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dan Ipda Bambang Ilyadi, menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan. 

Sony Bintang Alfalah meninggal dunia akibat luka-lukanya dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di Kota Bengkulu.

Sementara Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Ardan, ayah pelaku, meninggal dunia setelah melakukan perlawanan.

Dengan upaya banding yang diajukan, kini masyarakat Seluma dan pihak terkait menunggu putusan final dari Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu. 

Apakah vonis ringan yang dijatuhkan terhadap anak pelaku JK akan diperberat, ataukah tetap mempertahankan keputusan Pengadilan Negeri Tais.

Kategori :