Klarifikasi jadi Kunci Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur

Minggu 27 Apr 2025 - 21:58 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Proses klarifikasi realisasi anggaran perjalanN dinas tahun anggaran 2023 yang dilakukan oleh tim auditor independen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019/2024 masih terus berlanjut.

Silih berganti para anggota Dewan menyampaikan data dan realisasi anggaran perjalanan dinas mereka masing-masing. 

Hasil klarifikasi inilah yang nanti akan jadi kunci, apakah anggaran perjalan dinas yang digunakan oleh para anggota Dewan tersebut sesuai atau tidak.

Apabila pada kegiatan tersebut ada upaya perbuatan melawan hukum, maka jelas para anggota Dewan tersebut akan dikenakan sanksi dan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Lahan Sekolah Rakyat di Kepahiang Diklaim Siap Dibangun

BACA JUGA: Tim Pansus DPRD Bengkulu Selatan Tunggu Data PT Jatropha Solutions

Terhitung kurang lebih dua minggu, anggota Dewan Kaur disibukkan dengan pemanggilan tim penyidik Kejari Kaur.

Mereka dimintai keterangan mengenai realisasi anggaran perjalanan dinas Setwan Kaur yang saat ini sedang dalam tahapan Penyidikan oleh Kejari Kaur.

Sayangnya sampai dengan saat ini, pihak Kejari masih belum mau mengungkap fakta yang ditemukan dari hasil pemanggilan para anggota dewan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, saat dikonfirmasi menyampaikan saat ini proses masih terus berjalan dan belum selesai.

BACA JUGA:Pengda TP Sriwijaya dan Srikandi TP Sriwijaya Tingkatkan Kolaborasi Bantu Rakyat

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Perusahaan Sawit Nakal di Mukomuko

Belum ada fakta-fakta baru yang bisa di ekspose, hasil temuan dari pemanggilan anggota Dewan nanti akan di ekspose setelah semuannya selesai untuk menghindari intervensi.

"Untuk fakta terbaru nanti, kita sampai setelah semua tahapan klarifikasi dewan selesai," ungkap Bobbi.

Bobbi menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perjalan dinas selama masa penyidikan semuannya telah di panggil untuk dimintai keterangan. Mulai dari tenaga honorer, ASN Setwan, pihak ketiga, hingga para anggota DPRD Kaur periode 2019/2024 yang juga bertindak sebagai pelaku pelaksana kegiatan perjalanan dinas tersebut.

Kategori :