Indra menegaskan, selama proses HGU masih berproses PT RAA masih bisa beroperasi dan mengambil hasil perkebunan dikarenakan dahulu saat awal beroperasi mereka sudah mengantongi IUP. Namun ditengah jalan memang keluar regulasi IUP harus berdampingan dengan HGU. Makanya perusahaan perkebunan harus memiliki HGU.
Pemerintah pusat melalui tim satgas yang sudah dibentuk, menerbitkan semua perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut. Namun menertibkan disini adalah mendorong perusahaan untuk segera memiliki legalitas yang jelas.
BACA JUGA:Bagaimana Buaya Bertahan Hidup Sejak Zaman Dinosaurus? Berikut 5 Faktanya!
BACA JUGA:Menilik 3 Ular Sanca Populer Sebagai Peliharaan
"Tim Satgas dari Kementerian pusat memang mendorong untuk menertibkan ini. Menertibkan disini adalah mendorong perusahaan untuk segera memiliki legalitas, bukan ditertibkan untuk diambil ahli," terangnya
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengatakan, jika dirinya sangat mendukung penyelesaian perizinan HGU milik PT RAA bisa segera selesai.
Dengan penyelesaian pengurusan HGU tersebut, mampu meminimalisir adanya tumpang tindih lahan perkebunan dengan masyarakat. Ditambah lagi, apabila HGU PT RAA sudah terbit, maka akan sangat berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak PBB dan Pajak BPHTB.
Sebab persyaratan penyelesaian HGU PT RAA harus menyelesaikan pembayaran Pajak PBB serta pembayaran Pajak BPHTB.
BACA JUGA:Punya Tiga Jantung! Berikut 5 Fakta Unik Gurita Merah Pasifik Timur
BACA JUGA:Geger ! Seorang Pemuda di Seluma Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ini Kronologisnya
"Alhamdulillah, rapat bersama forkopimda dan Kepala Kanwil BPN Bengkulu sudah selesai dan saya sangat mendorong penyelesaian persoalan HGU tersebut karena akan berdampak terhadap PAD Bengkulu Tengah," tegasnya
Ketua DPRD menegaskan, jika ia meminta Pemkab Bengkulu Tengah dalam hal ini Bupati Bengkulu Tengah untuk terus mengawal pembayaran PBB dan BPHTB dari PT RAA.
Sebab pihaknya tidak ingin pajak yang harus dibayarkan oleh PT RAA, namun tidak dibayarkan oleh PT RAA. Kejadian selama ini sudah cukup dijadikan pelajaran bersama dan jangan sampai terulang lagi.
Sebab tak bisa dipungkiri jika PAD yang bisa diterima oleh Bengkulu Tengah dari PBB serta BPHTB PT RAA cukup besar dan bisa menambah PAD Bengkulu Tengah. Pihaknya juga meminta Pemkab Bengkulu Tengah melihat dan menghitung pajak PBB atau BPHTB yang selama ini belum dibayarkan oleh PT RAA. Sebab mereka sudah berdiri sejak tahun 2007.
"Kami (DPRD Bengkulu Tengah, red) meminta ini dikawal betul, jangan sampai nanti HGU nya sudah keluar, tetapi pajaknya tidak dibayarkan. Pemkab Bengkulu Tengah harus benar-benar teliti menyikapi semua ini," katanya.
BACA JUGA:Laka Tunggal di Jalan Lintas Desa Tumbuan Seluma, Mitsubishi L300 Nyaris Terjun ke Sungai