Aktivitas PT RAA di Bengkulu Tengah Terancam Dihentikan

Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP didampingi Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Sos saat meninjau langsung lokasi lahan pembangunan Masjid Agung. --jeri/rb
KORANRB.ID - Polemik yang terjadi pada PT Riau Agrindo Agung (RAA) di Bengkulu Tengah semakin menjadi sorotan di kalangan masyarakat.
Sebab sudah diketahui bersama jika PT RAA saat ini diketahui tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Aktivitas PT RAA terancam dihentikan.
Dengan demikian kejelasan legalitas PT RAA dipertanyakan. Sedangkan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah beroperasi sejak tahun 2008.
BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan: Rifai-Yevri Unggul, Bunga Mas Paling Cepat Rekapitulasi
BACA JUGA:Datangi Sekolah, Kejar Target PKG 90 Persen
Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.
Menyikapi semua ini, Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan, persoalan ini akan Pemkab Bengkulu Tengah telusuri.
Bupati akan meminta Dinas Pertanian (Distan) untuk melakukan pemeriksaan terhadap administrasi PT RAA dari awal.
BACA JUGA:Antrean Kendaraan di SPBU Muara Aman Mengular
BACA JUGA:Isu Mutasi Pejabat Pemkab Rejang Lebong Mencuat
Pihaknya ingin mengetahui pokok permasalahannya dimana. Sehingga bisa sesegera mungkin diterbitkan. Tentu ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Bengkulu Tengah, mengapa HGU tak diurus sampai berlarut-larut seperti ini.
Bupati menegaskan, akan mengundang semua pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini. Agar semuanya dapat selesai serta dapat memberikan jalan yang terbaik untuk semuanya.