Sedangkan untuk biaya, Mursidno mengatakan bahwa dengan adanya program PTSL tentunya memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan biasanya.
Dan kisaran biayanya untuk PTSL berada dikisaran Rp 200 ribu karena sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Kementerian yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2018.
Dalam putusan tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi PTSL.
Jadi, para Masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, karena SKB ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis.
"Untuk nominalnya ada di angka Rp 200 ribu.
Sehingga dengan adanya PTSL ini tentunya sangat membantu masyarakat.
Diharapkan untuk program PTSL yang akan berlangsung selanjutnya, antusias masyarakat semakin tinggi," pungkas Mursidno.