Desa Padang Capo Ilir Jadi Fokus PTSL, 1.600 Persil Tanah Ditargetkan Bersertifikat

SERAHKAN: Kepala Kantah Seluma, Mursidno saat menyerahkan sertifikat kepada penerima manfaat PTSL tahun lalu.--zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID — Setelah sekian lama belum tersentuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tahun 2025 menjadi angin segar bagi warga Desa Padang Capo Ilir, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma secara resmi menetapkan desa tersebut sebagai satu-satunya lokasi prioritas PTSL tahun ini, dengan target penyelesaian sertifikat untuk 1.600 persil tanah.

Penetapan lokasi ini bukan tanpa alasan. Menurut Kepala Kantah Seluma, Mursidno, S.SiT., M.H.,C.Med. Desa Padang Capo Ilir selama ini belum pernah mendapatkan program PTSL. 

Lokasinya yang berada di pedalaman dan cukup sulit dijangkau membuat desa ini tertinggal dalam hal administrasi pertanahan.

BACA JUGA:Prioritaskan Program Cetak Sawah Baru di Enggano

Banyak dari masyarakat yang selama ini hanya memegang surat jual beli biasa atau hanya berupa penguasaan fisik tanah secara turun-temurun. 

Program PTSL dianggap sebagai jalan keluar untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang warga tempati dan kelola selama puluhan tahun.

“Untuk tahun 2025 ini, kita fokuskan program PTSL di Desa Padang Capo Ilir. Ini sudah disetujui oleh Sekda dan Bupati Seluma.

Kenapa kita prioritaskan desa ini? Karena dari hasil evaluasi administrasi, selama ini belum pernah tersentuh, padahal banyak bidang tanah yang belum bersertifikat,” ujar Mursidno kepada RB.

BACA JUGA: Kepastian Bintang Tamu HUT Seluma Belum Final, Bupati Kumpulkan Masukan dan Saran Tokoh Seluma

Program ini menargetkan sebagian besar area permukiman dan lahan perkebunan warga untuk didata dan didaftarkan secara lengkap.

Menurut Mursidno, jika semua berjalan sesuai rencana, 1.600 persil tanah bisa selesai dan disertifikatkan dalam tahun ini.

“Targetnya kita rampungkan tahun ini juga.

Tim mulai bekerja dari awal tahun, dan kami akan segera terbitkan SK Penetapan Lokasi (Penlok) dan mulai penyuluhan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan