Penyuluhan akan menjadi tahap awal sebelum proses teknis dimulai.
Tim Kantah Seluma akan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dokumen yang harus disiapkan, prosedur pengukuran, dan hak-hak yang mereka miliki sebagai peserta program PTSL.
Dengan difokuskannya program PTSL di satu desa, beberapa desa dan kelurahan lain yang sebelumnya telah mengusulkan partisipasi tahun ini kemungkinan akan mengalami penundaan.
Namun, Kantah Seluma memastikan bahwa penundaan ini hanya bersifat sementara dan akan dijadwalkan kembali di tahun-tahun berikutnya sesuai ketersediaan anggaran.
BACA JUGA: Cegah Lonjakan Inflasi, Desa Harus Segera Salurkan BLT Dana Desa
“Kami memahami banyak desa yang berharap. Tapi kami juga harus realistik.
Kalau disebar ke banyak desa sekaligus, hasilnya tidak akan maksimal.
Tahun ini kami maksimalkan satu desa dulu, dan tahun depan kami evaluasi lagi untuk desa lainnya,” jelas Mursidno.
Program PTSL merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis, transparan, dan gratis.
BACA JUGA:19 Hari Hilang, Warga Desa Tanjung Besar Tak Kunjung Ditemukan
Sertifikat tanah yang diterbitkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Tanah bersertifikat bisa digunakan sebagai jaminan untuk permodalan usaha, serta mencegah sengketa tanah yang kerap terjadi akibat tidak jelasnya batas atau status kepemilikan.
"Kami berharap dengan suksesnya program ini di Padang Capo Ilir, akan tercipta kesadaran masyarakat desa lainnya untuk lebih peduli terhadap pentingnya legalitas tanah," imbuh Mursidno.
Sebagai perbandingan, pada tahun lalu ada sebanyak 25 desa di Kabupaten Seluma yang mendapatkan jatah program PTSL.
BACA JUGA:Seluruh OPD Diminta Kejar Serapan Anggaran, Sebelum Agustus Sudah di Atas 50 Persen
Sedangkan pada tahun 2023 hanya 22 desa yang mendapatkan program PTSL.