Dalam penyidikan dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang, penyidik tetap berpedoman pada LHP BPK. Item dugaan korupsi yang jadi fokus penyidikan mulai dari dugaan perjalanan dinas fiktif, dugaan kegiatan makan minum fiktif, hingga dugaan pemotongan honorarium.
BACA JUGA:PT Alno Air Ikan Diduga Garap Hutan Mukomuko
BACA JUGA:Usai Lebaran, Kejari Seluma Tetapkan Tersangka Pembebasan Lahan, Mantan Pejabat Seluma Berpeluang
Sebagai gambaran, dari catatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang setidaknya hingga berita ini di update baru mencapai Rp755.129.590.
Mengacu pada hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti. Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti.
Termasuk, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta. Serta, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sejumlah Rp2,33 miliar.