Desak Pemprov Perketat Pengawasan Galian C di Kabupaten Mukomuko

KUARI: Tambang galian C yang berada di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pengawasan aktivitas tambang galian C atau kuari di Kabupaten Mukomuko diminta dilakukan secara kontinyu dan transparan.
Sehingga kerusakan ekosistem jangka panjang yang dapat merugikan daerah bisa diminimalisir. Desakan ini datang dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas terhadap Pemprov Bengkulu yang memiliki kewenangan.
Namun demikian ditegaskan Frenky, tak berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko lepas tangan. Tetap intens menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK).
Jika memang ditemukan pelangggaran diharapkan perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan teguran hingga sanksi sesuai regulasi yang berlaku yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Terkait perizinan tambang galian C ini kan semuanya kewenangan pemerintah provinsi. Agar tak ada pelanggaran dilakukan oleh oknum pengusaha tambang, tentu aktivitas harus dipantau,’’ sampainya.
BACA JUGA:Lebaran Kedua, Stok Bahan Pokok Terbatas, Warga Mukomuko Keluhkan Harga Sembako Mulai Naik
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Ada Potensi Penggeledahan
Tak dipungkiri Frengki, adanya investor tambang galian C memberikan dampak positif bagi daerah. Selain membuka lapangan pekerjaan juga berdampak pada perputaran perekonomian daerah serta pemasukan berupa pajak dan retribusi.
Masyarakat umum juga terbantu akan ketersediaan material baku bangunan berupa batu dan pasir.
Meski demikian, Frengki mengingatkan pengusaha atau investor patuh pada aturan main atau regulasi yang ada. Tak melakukan pelanggaran terhadap apa yang telah menjadi rambu-rambu yang wajib dipatuhi dan dijalankan.
“Kita tidak ingin adanya aktivitas perusahaan tambang galian C di Kabupaten Mukomuko malah memicu kerusakan lingkungan, itu saja sebenarnya,” tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto S.Hut, M.Ikom mengatakan pengawasan lingkungan galian C yang ada di Kabupaten Mukomuko menjadi tanggung jawab DLHK Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Harga TBS di Bengkulu Bulan Ini Naik, DTPHP Akan Lakukan Pengawasan
BACA JUGA:Total 1.618 WBP di Bengkulu Dapat Remisi, 16 WBP Langsung Bebas