Sementara itu JPU Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH mengatakan bahwa apapun yang dimasukan dalam pembelaan para terdakwa Jaksa masih dengan tuntutan.
BACA JUGA:Pelaksanaan Porprov Bengkulu 2025 Masih Abu-abu, KONI Masih Tunggu Audiensi
BACA JUGA:Naikkan PAD, Panja Minta Pemdes Tuntaskan Pembayaran PBB Jika Ingin DD/ADD Cair
"Untuk membela diri itu hak terdakwa namun kami tetap pada tuntutan kami," tutup Andi.
Diketahui bahwa para terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp330 juta telah dituntut jaksa.
Untuk tuntutan terdakwa Debi dituntut penjara selama 1 tahun 9 bulan atau setara 21 bulan.
Denda Rp50 juta subsidair 3 bulan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp126 juta.
Kemudian JPU menuntut terdakwa Yuniarti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan. Denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan.
Terakhir terdakwa Vina Fitri Yani dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan.