BKD Bengkulu Tengah Minta OPD Segera Ajukan Pencairan Gaji Tenaga Honorer

BKD) Bengkulu Tengah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan berkas pencairan gaji para tenaga honorer.--

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan berkas pencairan gaji para tenaga honorer.

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Pelaksana tugas (Plt) Kabid Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE mengatakan, sesuai intruksi dari Bupati Bengkulu Tengah, pihaknya memang sudah diminta untuk melakukan pencairan tenaga honorer. 

Bahkan Bupati meminta sebelum lebaran idul fitri semua pembayaran gaji tenaga honorer sudah tuntas. Dengan demikian bagi OPD yang anggarannya sudah tersedia di DPA rekening belanja untuk membayarkan gaji honorer silahkan berproses sesuai ketentuan. 

“Bagi OPD yang anggarannya sudah tersedia di DPA masing-masing silahkan ajukan pencairan kepada kami (BKD, red) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Katanya.

BACA JUGA:93 CJH Lebong Sudah Lunasi Bipih, Dua Lagi Ditunggu Hingga 14 April

Sebelumnya, Rachmat Riyanto mengatakan, sesuai janji yang ia sampaikan beberapa waktu yang lalu, pembayaran gaji tenaga honorer akan dilakukan sebelum lebaran idul fitri. Bahkan ia sudah berkoordinasi dengan Kepala BKD, terkait ketersediaan anggaran tersebut. 

Alhamdulillah saat ini anggaran tersebut tersedia di Kasda dan ia meminta kepada BKD untuk mencairkan pembayaran gaji honorer sesegera mungkin. Mengingat waktu kerja terakhir sebelum cuti bersama adalah hari Kamis.

“Sesuai janji yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, pembayaran gaji honorer akan disalurkan sebelum lebaran. Saya sudah meminta kepada Kepala BKD untuk memproses semua pencairan pembayaran gaji honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya

Rachmat menjelaskan, pembayaran gaji honorer ini sesuai usulan yang disampaikan setiap OPD. Sebab sebelumnya Bupati telah meminta kepada semua Kepala OPD untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran gaji honorer.

BACA JUGA:Berasal dari Amerika! Berikut 5 Fakta Unik Mojarra Meksiko, Kerabat Ikan Nila yang ada di Indonesia

Sebab jangan sampai ada tenaga honorer yang sudah tidak aktif bekerja lagi justru masih menerima pencairan gaji. Jadi ia meminta kepada Kepala OPD untuk benar-benar selektif dan jangan sampai salah. Pastikan tenaga honorer yang menerima gaji ini masih bekerja aktif selama 3 bulan ini.

“Pertanggungjawaban pembayaran gaji ini ada kepada Kepala OPD. Makanya sebelum mengajukan pembayaran gaji honorer ini saya meminta Kepala OPD melakukan evaluasi, terhadap tenaga honorer yang masih aktif bekerja dan yang sudah tidak aktif bekerja,” sampainya. 

Tag
Share