Menguak Kredit Fiktif Bank di Lebong, Polda Periksa Kacab dan Saksi-Saksi

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti --West Jer
KORANRB.ID - Proses penyelidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas dugaan kredit fiktif yang terjadi di salah satu Bank plat merah Bengkulu terus bergulir.
Polda telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi-saksi, termasuk kepala cabang pembantu Bank Bengkulu Topos, Kabupaten Lebong.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan, saksi-saksi ini dimintai keterangan terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain itu pula, ada sejumlah debitur yang diduga menjadi korban dugaan kredit fiktif tersebut.
BACA JUGA:Sport Centre di Eks Lahan BBI Bergantung Hibah dari Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Jumlah Pemilik KIA di Rejang Lebong Baru Mencapai 77,9 Persen
"Proses terus berjalan, saat ini kita sedang mintai keterangan saksi-saksi dalam perkara dugaan kredit fiktif bank Bengkulu," kata Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan, dugaan kredit fiktif ini dilakukan oleh terlapor dengan memanfaatkan data nasabah dan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairanpinjaman.
"Masih kita dalami dulu, peran masing masing dalam perkara ini. Kita masih melakukan Riksa (pemeriksaan) dan analisa dokumen, saksi-saksi," jelas Kasubdit Tipidkor.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Tahap 2 Dibuka Hingga 17 April Khusus Kategori Tertentu
BACA JUGA:Telusuri Pabrik Pembuat Makanan Berbahaya di Rejang Lebong
Dari hasil penyelidikan polisi, diduga penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja dengan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu untuk menipu pemilik hak atau debitur ini telah di lakukan terlapor sejak tahun 2019 hingga 2023.