JPU Tuntut 4 Tahun Penjara, PH Murman: Pleidoi Minta Bebas

BINCANG: Terdakwa Murman sedang berbincang setelah sidang tuntutan perkara Tipikor Tukar guling lahan Pemkab Seluma pada Rabu, 5 Maret 2025.WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menuntut tinggi terdakwa yang terseret dalam perkara Tipikor Tukar Guling Lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Tuntutan tersebut diberikan sebab hal memberatkan terdakwa ada yang residivis.

Belum lagi khusus untuk terdakwa Murman Effendi dinilai tidak kooperatif dalam menjalani hukum itu hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam merumuskan tuntutan.

Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin. 

BACA JUGA:4 Saksi Meringankan Bantah Proyek Puskeswan Total Loss dan Gagal Konstruksi

BACA JUGA:Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama, Gubernur: Menjaga Silahturahmi Itu Penting untuk Membangun Bengkulu

Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap keempat terdakwa ini atas tindakannya telah merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Ahmad Gufroni, SH, MH bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah diuraikan dalam berkas tuntutan maka menuntut para terdakwa masing-masing dengan pasal Subsidair tepatnya pada Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Kenapa dituntut bersalah sebab berdasarkan fakta mereka berempat terlibat dalam kejahatan ini.

Dan untuk hal yang memberatkan terdakwa mulai dari pernah dipenjara, hingga berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingg tuntutan.

BACA JUGA: Job Fair Tahun Ini Dibuka untuk Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Jangan Kelewatan! Hotel Santika Hadirkan Buffet Menu Buka Puasa All You Can Eat

"Keempat terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Gufroni.

Lebih lanjut untuk terdakwa Murman Effendi dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan. 

Tag
Share