Ketentuan Baru Pencantuman Gelar ASN, BKN Surati Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian

Sabtu 15 Mar 2025 - 11:56 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

Di antaranya seperti UU 20/2023, Peraturan Kepala BKN 33/2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, Peraturan Menristekdikti 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 02/2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.

Kategori :