29 ASN Eselon 2 dan 3 Belum Lapor LHKPN, Inspektorat Beri Peringatan

APEL: ASN Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti upacara rutin.-foto: abdi/koranrb.id-

KORANRB.ID — Hingga pertengahan Maret 2025, sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 2 dan 3 di Kabupaten Rejang Lebong tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025. 

Dari total 172 ASN yang wajib melaporkan, baru 143 orang yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria menyampaikan, batas waktu akhir pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2025.

Gusti mengatakan, pihaknya terus mengingatkan para pejabat yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

"Kami mendorong ASN eselon 2 dan 3 yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika tidak, akan ada sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup)," tegas Gusti.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Akan Pekerjakan Kembali 1.500 THL Masuk Database BKN

BACA JUGA:Dana BOS SD dan SMP di Lebong Belum Cair, Penjelasan Plt Kepala Disdikbud

Adapun sanksi yang bakal diberikan apabila melewati tanggal batas akhir, sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2017 turunan dari Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 080110 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyampaian dan pengelolaan kekayaan penyelenggara daerah, yakni pertama dikenakan disiplin tingkat sedang. 

"Terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," ungkap Gusti.

Menurutnya, pelaporan LHKPN menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam upaya mencegah praktik korupsi. Apalagi laporan ini merupakan kewajiban rutin tahunan yang harus ditaati oleh seluruh pejabat penyelenggara negara.

Inspektorat juga telah mengirimkan surat peringatan kepada instansi terkait dan langsung menghubungi para pejabat yang belum melapor. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Pastikan Akan Bayar Gaji Tenaga Honorer

BACA JUGA:Dana Banpol Tahun 2025 Tak Kena Pemangkasan, 10 Parpol Bakal Terima Total Rp1,1 Miliar

Jika hingga 31 Maret 2025 masih ada ASN yang belum melaksanakan kewajibannya, maka sanksi administratif, termasuk penundaan kenaikan pangkat atau jabatan dapat dikenakan.

"Kami berharap tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor, karena aplikasi pelaporan juga sudah disiapkan secara online untuk memudahkan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan