KORANRB.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan ketentuan baru terhadap pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meningkatkan pendidikannya.
Hal ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN untuk meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan secara berkelanjutan.
Dijelaskan Kepala BKN Prof. Zudan, dengan adanya ketentuan pencantuman gelar ini bisa mempermudah para ASN yang telah memiliki ijazah, baik berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.
“Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier ASN,” jelas Zudan dilansir dari laman bkn.go.id.
BACA JUGA:Waspada Curanmor di Bulan Ramadan, Ini Pesan Kapolres Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas, Polres Seluma Minta Pengusaha Lapor
Zudan mengatakan ketentuan terbaru ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN tanggal 7 Maret 2025.
Dengan adannya ketentuan baru ini, ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada BKN atau Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Pengajuan pencantuman gelar diusulkan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
Zudan juga menekankan gelar pendidikan yang dicantumkan harus merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya. Proses pengusulan hingga penetapan pencantuman gelar ini sendiri sudah dilakukan melalui sistem berbagi pakai SIASN.
BACA JUGA:11 CJH Rejang Lebong Batal Berangkat, Kemenag Siapkan Pengganti
BACA JUGA:Hasil Tangkapan Nelayan Mukomuko Berkurang, Nelayan Diimbau Pantau Kondisi Cuaca Sebelum Melaut
“Setiap ASN dapat menyampaikan ke instansi perolehan gelar yang dimiliki agar diusulkan melalui SIASN ke BKN,” ujarnya.
Untuk diketahui ketentuan baru pencantuman gelar ini masih merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN 15/2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan, dan aturan terkait lainnya.