Muslim juga mengingatkan kejahatan yang luar biasa ini. Masif, besar dan terdiri dari banyak pelaku, serta kerugian negara (KN) yang mengarah ke multidimensi.
BACA JUGA:Gandeng Ahli Konstruksi, Kejari Kaur Periksa Proyek Air Bersih BPPW
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi Seleksi PPPK Tahap II Segera Diumumkan
Jangan sampai tidak ditindak secara hukum. Sebab negara tidak boleh kalah dengan pelaku tindak pidana, sebab Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan.
“Tentunya masyarakat sangat kecewa jika pelaku-pelaku kejahatan kehutanan ini tidak diproses hukum secara objektif, atau dalam kasus ini hanya menumbalkan pihak lainya. Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan saya yakin dengan instrument hukum yang dimiliki aktor-aktor besar ini bisa digulung,” ujarnya.
Dikatakan Muslim, APH di Bengkulu ini sangat mampu menangani perkara kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko ini.
Hanya saja semua tergantung ada tidak kemauan untuk memproses hukumnya, dalam kasus ini.
BACA JUGA:61 Unit Motor Dinas Tidak Diketahui Penggunanya, Sekda Perintah Cari Sampai Ketemu
BACA JUGA:Pokdarwis Angkut Ratusan Kilogram Sampah yang Dibuang Pendaki Bukit Kaba
Hal itulah yang menyebabkan hingga saat ini aktor besar Mukomuko, tersebut masih terus merasa tidak bersalah dengan apa tindakan yang mereka lakukan.
“Sebenarnya ini berbicara kemauan saja, untuk APH memproses kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko. Sebab ini kejahatan yang bukan delik aduan, secara otomatis APH bisa masuk kapan saja,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar yang tergabung di dalam Konsorsium Bentang Alam Sebelat, dengan tugas utama melakukan interpensi melestarikan kawasan, membenarkan penanganan permasalahan pengerusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan di Mukomuko.
Masih belum terlihatnya keseriusan pihak-pihak yang memiliki kewanangan dalam menangani perkara tersebut. Jika hal ini terus dilakukan pembiaraan tentu bentang alam seblat yang didalamnya terdapat beberapa kawasan hutan akan tinggal nama.
“Konsorsium bentang alam sebelat ini memiliki wilayah interpensi 82 ribu Ha, terbentang dari Bengkulu utara dan Mukomuko. Yang kasus alih fungsi kawasan hutannya sangat-sangat menghawatirkan. Dan masih belum bisa dituntaskan,”kata Ali.
BACA JUGA:Disperindagkop UKM Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional Menjelang Ramadan
BACA JUGA:825 NI PPPK Diproses BKN, Baru 2 Pejabat Desa Pilih Batal Jadi PPPK