Gandeng Ahli Konstruksi, Kejari Kaur Periksa Proyek Air Bersih BPPW

Proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kaur dengan melibatkan ahli konstruksi terkait dengan program PKE di Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur. --Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Menggandeng ahli konstruksi, dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu, Selasa, 11 Februari 2025 tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan pemeriksaan terhadap proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) di Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.

Tim langsung terjun ke lokasi mengecek seluruh kegiatan proyek PKE yang dipegang oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu yang dikerjakan pihak ketiga PT. Riski Utama Jaya Abadi (RUJA) dengan pagu anggaran Rp5,1 miliar.

Pantauan RB di lapangan, tiga spek kegiatan semuanya dicek mulai dari pembangunan saluran air bersih, pembangunan rabat beton, hingga bantuan sanitasi.

Ketiga bangunan tersebut satu persatu diambil sampel, guna memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak.

BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi Seleksi PPPK Tahap II Segera Diumumkan

BACA JUGA:61 Unit Motor Dinas Tidak Diketahui Penggunanya, Sekda Perintah Cari Sampai Ketemu

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Febrianda SH MH mengatakan pengecekan yang mereka lakukan ini untuk memastikan atau melakukan pengawasan terhadap bangunan BPPW yang beberapa waktu sempat heboh di media massa lantaran bangunan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerima manfaat.

Total ada tiga kegiatan yang dilakukan pengecekan, yakni pembangunan air bersih, kemudian pembangunan rabat beton, hingga bantuan sanitasi.

"Hari ini kita gandeng dari PII Bengkulu untuk melakukan pengecekan bangunan BPPW. Apakah sudah sesuai dengan spek awal atau tidak," sampai Andi Selasa, 11 Februari 2024.

Terkait dengan hasil pemeriksaan, tim dari ahli konstruksi telah mendapatkan bahan atau sampel yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Kemuningkan besar membutuhkan waktu paling tidak dua Minggu, menunggu hasil resmi dari tim ahli konstruksi.

BACA JUGA:Pokdarwis Angkut Ratusan Kilogram Sampah yang Dibuang Pendaki Bukit Kaba

BACA JUGA:Disperindagkop UKM Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional Menjelang Ramadan

"Untuk hasilnya masih harus menunggu dulu namun sudah ada beberapa sampel yang di ambil nanti akan dicocokan apakah sesuai dengan RAB atau tidak," jelas Andi.

Andi menegaskan, mereka selaku Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Kaur akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang sifatnya akan bersentuhan dengan masyarakat. Apabila di kegiatan ini nanti, ditemukan tindakan atau upaya melawan hukum maka jelas akan di tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan