40 Orang Dipanggil Kejari Terkait Kasus Perjalanan Dinas Setwan Kaur
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/bbc327a202a136ad30ab3f0947bba240.jpg)
Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,--fiki/rb
KORANRB.ID - Sejak tahapan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kaur telah memanggil 40 orang mulai dari tenaga honorer, staf, hingga pimpinan di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur.
Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini tim penyidik Kejari Kaur terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalan dinas Setwan Kaur.
Saksi demi saksi pun silih berganti untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Sekda Lebong Minta Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Segera Dituntaskan
BACA JUGA:Gandeng Ahli Konstruksi, Kejari Kaur Periksa Proyek Air Bersih BPPW
Selama proses penyidikan ada 6 anggota honorer Setwan Kaur yang kembali dipanggil.
Selanjutnya, pemanggilan orang-orang yang terlibat dengan anggaran perjalanan dinas tersebut terus akan dilakukan termasuk juga dengan anggota DPRD Kaur yang menjabat di tahun 2019/2024.
"Puluhan orang telah kita panggil, namun masih tahapan penyidikan ada 6 orang yang kita panggil lagi masih seputaran tenaga honorer," ucap Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.
Bobbi mengungkapkan, fokus dari tim penyidik saat ini adalah kepada anggaran yang memang telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi Seleksi PPPK Tahap II Segera Diumumkan
BACA JUGA:61 Unit Motor Dinas Tidak Diketahui Penggunanya, Sekda Perintah Cari Sampai Ketemu
Yakni pencatutan 37 nama tenaga honorer melakukan perjalanan dinas, hingga perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh staf di Setwan Kaur.
"Fokus kita tetap pada kegiatan yang telah ditemukan unsur melawan hukum," sampai Bobbi.