Diduga PLN Kembali Pangkas Tanam Tumbuh Tanpa Izin, Toke Sawit di Seluma Meradang
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/1a11b20153b496e05cff982531377bf3.jpg)
Diduga ULP PLN Rayon Tais kembali melakukan pemangkasan tanam tumbuh tanpa izin, sehingga membuat toke sawit asal Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur, Neksin meradang.--zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Diduga ULP PLN Rayon Tais kembali melakukan pemangkasan tanam tumbuh tanpa izin, sehingga membuat toke sawit asal Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur, Neksin meradang.
Dikatakannya bahwa pemangkasan tanam tumbuh ini dilakukan Selasa pagi 11 Februari di kebun miliknya yang berada di Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur.
Tidak tanggung tanggung, ada sekitar 8 batang pohon kelapa sawit miliknya yang dipangkas, padahal saat itu usia pohon sekitar 10 tahun, dimana hal tersebut masih dalam usia produktif.
Hingga saat berita diterbitkan, ia mengaku tidak menerima sama sekali surat pemberitauan dari PT. PLN mengenai pemangkasan tanam tumbuh. Justru ia kaget, tiba tiba ada rekan yang mengabarkan bahwa pohon kelapa sawitnya telah diratakan.
BACA JUGA:Listrik PLN ‘Byar-Pet’, Dukcapil Mukomuko Alami Kerugian
BACA JUGA:ULP PLN Bintuhan Surati Pelanggan Nunggak Bayar Listrik Rp913 Juta
Salahsatu hal yang ia sayangkan, karena pohon kelapa sawitnya berada berseberangan dengan tiang dan jalur kabel PLN, artinya tidak mengganggu kabel jaringan, apalagi menyentuhnya.
Sedangkan pohon kelapa sawit yang berada tepat dibawah pohon kelapa sawit, diketahuinya bahwa sang pemilik dulu pernah dilakukan ganti rugi.
"Jujur saja saya tidak mendapatkan pemberitauan, sudah saya konfirmasi ke istri juga ia tidak mengetahui. Posisi pohon saya ini tidak mengganggu kabel jaringan bahkan berada diseberangnya, lagipula yang diseberang dulu setau saya pemiliknya pernah mendapat ganti rugi,"sampai Neksin.
Setelah ia memastikan dan menghitung jumlah pohon kelapa sawitnya yang dipangkas, ia bergegas mendatangi kantor ULP PLN Rayon Tais dengan maksud meminta kejelasan dan tanggung jawab.
Namun saat itu manajemen sedang tidak berada di kantor, ia mendapatkan informasi dari petugas jaga bahwa pemangkasan sudah disampaikan ke pemerintah desa.
BACA JUGA: Listrik Padam 9 Jam, PLN Kembali Dikeluhkan Warga Mukomuko
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana CSR PLN Menuju Persidangan, Nilai Korupsi Naik Menjadi Rp403 Juta
"Kata petugasnya sudah disampaikan ke pemerintah desa untuk memberitau, namun kami tidak mengetahui apa apa. Karena sudah terlanjur dipangkas, saya cuma ingin adanya itikad baik untuk ganti rugi, surat menyuratnya semua lengkap,"pungkas Neksin.