KORANRB.ID - Penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tahun Anggaran (TA) 2019 terus berlanjut.
Selasa, 21 Januari 2025, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memeriksa Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dana TP-PKK 2019.
Pantauan RB, Bendahara TP-PKK 2019, berinisial DR datang ke Kantor Kejaksaan menggunakan mobil jenis Toyota Pajero warnah hitam.
Setiba dikantor Kejaksaan, ia langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Oknum Guru SD Bengkulu Utara Ditangkap Kasus Asusila pada Murid, Sempat Buron 4 Bulan
BACA JUGA:Apakah Biawak Berbahaya? Berikut 2 Hal yang Patut Kamu Waspadai
Pemeriksaan secara tertutup itu berlangsung lebih kurang 2 jam.
Kemudian, PPTK TP-PKK 2019 juga nampak hadir di Kantor Kejari Lebong. Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH MH membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara dan PPTK TP-PKK 2019.
“iya kita melakukan pemeriksaan (Bendahara dan PPTK, red),” kata Kasi Pidsus, Selasa, 21 Januari 2025.
Keduanya diperiksa sebagai saksi, untuk mencari tahu kebenaran laporan yang disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan.
BACA JUGA:3 Raperda Bakal Disahkan, Dewan Minta Diterapkan Bukan Sekadar Kewajiban
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai, Warga Bengkulu Tengah Ditemukan Tak Bernyawa di Bebatuan
Selain Bendahara dan PPTK, Kejaksaan memastikan akan memanggil semua pihak yang mengetahui persoalan dana TP-PKK 2019, termasuk akan memanggil Ketua TP PKK saat itu.
“Karena saat ini kita masih Pulbaket dan Puldata (Pengumpulan Bahan Keterangan dan Pengumpulan Data, red),” ujarnya.
Saat ini, terang Robby Kejari Lebong sedang mendalami aliran dana dan potensi Kerugian Negara (KN) yang timbul dalam dugaan penyimpangan dana TP-PKK 2019.