“Nominal anggarannya masih kami dalami,” tutupnya.
BACA JUGA:Hewan yang Mirip Berang-berang! Berikut 8 Fakta Unik Otter
BACA JUGA:Tertimpa Pohon Tumbang Saat Melintas, Guru Asal Seluma Bersimbah Darah, Ini Kronologisnya
Diberitakan sebelumnya, pelapor dugaan penyalahgunaan dana Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) mempertanyakan alasan Kejati hanya menindak lanjuti dana TP-PKK 2019.
Pasalnya yang dilaporkan di Kejati Bengkulu adalah dana TP-PKK 2019, 2020, 2021 dan 2024.
Sayangnya, laporan yang disampaikan Jois Maradona di Kejati Bengkulu hanya ditindaklanjuti TA 2019 saja. Atas hal ini, Jois Maradona selaku pelapor kasus ini, akan mempertanyakan kepada Kejati Bengkulu.
“Kenapa hanya 2019, nanti akan kita pertanyakan lagi di Kejati,” ujarnya.
BACA JUGA:30 Lebih Rumah Warga Terdampak Pembangunan PPN Pasar Lama Mulai Dibongkar!
BACA JUGA:Punya Sengatan Kuat! Berikut 5 Fakta Unik Tarantula Hawk, Memangsa Tarantula
Senin pagi, 20 Januari 2025, Jois Maradona diperiksa Kejari Lebong terkait laporan tersebut. Usai diperiksa Jois menjelaskan, bahwa dirinya mendatangi Kejari Lebong untuk dimintai keterangan atas laporan yang ia sampaikan di Kejati Bengkulu.
“Kejaksaan mempertanyakan hal yang sudah kita laporkan di Kejati kemarin, yaitu masalah PKK tahun 2019,” bebernya.
Saat diperiksa, terang Jois, ia diberi pertanyaan sebanyak 15 pertanyaan. Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan pihak Kejaksaan.
“Yang ditanyakan kepada saya lebih dari 15 pertanyaan. Yang ditanya seputaran laporan itu saja,” tutupnya.
BACA JUGA:Sempat Cekcok dengan Istri, Pemuda 16 Tahun di Rejang Lebong Gantung Diri
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong membidik penggunaan dana Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019.