Belum Pulihkan KN Rp611 Juta jadi Hal Memberatkan Dua Terdakwa, PH: Kami Siapkan Pembelaan

Senin 20 Jan 2025 - 23:37 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin, 20 Januari 2025 dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

Kedua terdakwa dituntut berbeda oleh JPU. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut keduanya membayar uang pengganti (UP) berbeda.

Lantara, hingga agenda tuntutan kemarin, kedua terdakwa belum memulihkan Kerugian Negara (KN) dalam perkara Tipikor Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023 sebesar Rp611 juta.  

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, 1 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Dituntut 1,5 Tahun, 6 Lainnya Dituntut 3,5 Tahun

BACA JUGA:Ciptakan Kemandirian Ekonomi dengan Pemenuhan Lokal Konten

JPU Kejari Kaur membuktikan dakwaan subsidairnya kepada kedua terdakwa, dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.

Disampaikan JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH bahwa kedua terdakwa dengan sah dan menyakinkan serta berdasarkan fakta persidangan begitu bukti yang cukup turut membebaskan terdakwa dari tuntutan primair.

"Berdasarkan tindakannya kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Bobbi di muka persidangan 20 Januari 2025.

BACA JUGA:Penarikan Retribusi TPA Air Sebakul Ditunda, Ini Penyebab Utamanya

BACA JUGA:Sekolah Libur Sebulan Penuh saat Ramadan, Disdik Kota Masih Tunggu Informasi Resmi

Terdakwa Yayan Sujarmanto dituntut 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp511 juta jika tidak memiliki uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun. 

Kemudian terdakwa Agun Helbet Juliansun dituntut dengan hukuman penjara 2,5 tahun denda Rp50 subsidair 3 bulan.

Serta dibebankan uang pengganti Rp100 juta jika tidak memiliki uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Kategori :