KN Rp1,5 Miliar Belum Pulih, JPU Pertimbangkan Tuntutan Terdakwa Tipikor Puskeswan

JELASKAN: Kasitut Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH didampingi Jaksa Fungsional Novita, SH, MH saat menjelaskan terkait perkara dugaan Tipikor Puskeswan Bengkulu Tengah.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Dari Rp2,3 miliar kerugian Negara (KN) dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Rp1,5 miliar belum dikembalikan para terdakwa.
Ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam berkas tuntutan pada sidang berikutnya.
Perkara yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar ini mendudukkan 10 terdakwa.
Kesepuluh terdakwa tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler Gilbert Tampubolon.
BACA JUGA:Pelantikan Ditunda, Gaji Sebagai Honorer Belum Dibayar, Tenaga Honorer Lulus PPPK Gelar Rapat
Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita dan PNS Pemkot Bengkulu Mus Mulyanto yang disebut peranannya sebagai broker proyek.
Untuk pihak kontraktor hingga pihak ketiga meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan, Nana Setiana.
Kontraktor dari CV. Lavender, Kurniasih, pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau Joni Woker.
Konsultan CV. Arch Studio Ruben Artanto dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri Durmika.
BACA JUGA:Kontrak Kerja 1.429 Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Diperpanjang
Disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH melalui Kasitut Arif Wirawan, SH, MH bahwa memang benar pada perkara ini KN belum pulih 100 persen.
Rp2,3 miliar KN yang timbul dari 7 Proyek Puskeswan Benteng masih memiliki sisa Rp1,5 miliar lebih sebab para terdakwa kembalikan hanya sebagian.
"Untuk saat ini KN yang belum pulih sekitar Rp1,5 miliar sebab para terdakwa sebelumnya sudah mencicil Rp786 juta, KN yang timbul dari perkara ini mencapai Rp2,3 miliar dan itu dari 7 proyek Puskeswan Benteng," ungkap Arif pada RB.
Arif melanjutkan bagi terdakwa yang sudah memulihkan KN sebagaimana kewajibannya, maka JPU akan memasukan pertimbangan dalam berkas tuntutan nantinya.