"Kedua terdakwa tersebut kita tuntut paling tinggi 3 tahun untuk terdakwa mantan Kades Itu," jelas Bobbi.
Usai persidangan, Bobbi menerangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa atas tuntutan yang dibacakan.
“Kenapa mereka dituntut tinggi. Salah satu alasanya adalah pengembalian kerugian negara belum ada dicicil,” jelas Bobbi.
BACA JUGA:Sidang Dismissal Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Digelar Bulan Depan
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Berawal Senggolan Motor, Tersangka Tikam Dada Korban
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH membenarkan bahwa kedua kliennya hingga kemarin, belum melunasi atau mengembalikan KN.
Menurut Deden, alasan kedua kliennya belum mengembalikan KN lantaran sama sekali tidak memiliki uang.
Namun demikian, Deden menegaskan pada agenda sidang selanjutnya akan menyampaikan pembelaan atas kedua kliennya di muka persidangan.
“KN memang tidak dikembalikan. Sebab uangnya tidak ada. Namun untuk pembelaan kami akan siapkan dan akan kami bacakan di persidangan pada 6 Februari 2025,” tutup Deden.