Mukomuko Belum Miliki Anggaran Khusus untuk Perawatan Jalan Inpres

RUSAK: Salah satu jalan yang dibangun dengan menggunakan dana Inpres menjadi tanggung jawab daerah--Firmansyah/RB
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapatkan pembangunan jalan di beberapa titik dengan skema pendanaan Instruksi Presiden (Inpres).
Untuk perawatan jalan tersebut dikembalikan ke masing-masing daerah.
Ini sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang diundangkan pada 16 Maret 2023.
Namun sayangnya untuk anggaran yang dikhususkan untuk perawatan jalan Inpres tersebut tidak ada.
BACA JUGA:Jalan Lintas Depan Kantor Bupati Dibiarkan Gelap Gulita, Tanpa Lampu Jalan
“Kalau persediaan dana pemeliharaan jalan daerah ada dianggarkan di APBD setiap tahunnya.
Namun besarannya masih sangat minim dan masih bersifat global, belum ada yang khusus untuk jalan skema pendanaan Inpres,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Muhammad Yusuf, ST.
Yusuf mengatakan, Pemkab Mukomuko di APBD 2025 juga kembali menyediakan anggaran untuk pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Akan tetapi, alokasi pembiayaan untuk kegiatan pemeliharaan infrastruktur daerah terbilang masih sangat minim.
BACA JUGA:Bupati Lebong Tegaskan Penggunaan DD/ADD untuk Makmurkan Desa
Jika dibandingkan dengan jumlah aset jalan dan jembatan yang menjadi tanggung jawab Kabupaten.
Memang secara aturan untuk mendapat program pembangunan jalan Inpres daerah harus menyanggupi menyiapkan dana perawatan.
Namun terkait hal tersebut masih bersifat global, yang jumlahnya sangat minim.
‘’Anggaran secara khusus untuk pemeliharaan jalan Inpres memang belum tersedia.