Belum Sepenuhnya Terang, Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Sampaikan Hal Ini

PRESS RELEASE: Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan di Kelurahan Kandang saat menyampaikan press release. WEST JER TOURINDO/RB--

Kasat Reskrim mengungkapkan, hingga 24 April 2025 total 12 saksi diperiksa maraton.

Guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tragis tersebut.

“sudah ada 12 saksi yang kami periksa secara maraton. Mereka adalah orang-orang yang memiliki informasi langsung maupun tidak langsung terkait peristiwa ini,” ujar Sujud.

Sebanyak 12 saksi yang diperiksa secara meraton termasuk Ayah Tiri tersangka PT yakni SC (45) dan Ibu Kandung tersangka PT, VT (40).

Kemudian, ia menjelaskan penyidikan juga menyentuh aspek psikologis tersangka, mengingat usia tersangka yang masih di bawah umur. 

“Kami mulai fokus pada kondisi psikologis dan keseharian tersangka. Karena faktor usia ini menjadi perhatian dalam proses penyidikan,” sampainya.

Meski PT telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. 

Sujud menegaskan bahwa timnya masih mendalami berbagai informasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya. 

“Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam. Jika ada indikasi pelaku lain, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kedua orang tua tersangka saat ini diamankan di Polresta Bengkulu.

Langkah ini diambil sebagai upaya pengamanan, baik terhadap keselamatan pribadi mereka maupun untuk menjaga situasi di lingkungan tempat tinggal korban agar tetap aman.

“Orang tua pelaku kami amankan di Polresta demi menjaga keamanan mereka dan juga warga sekitar di Kelurahan Kandang,” jelas Sujud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan