Terbukti Rugikan Nasabah, Mantan Customer Service Bank di Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara

TINGGALKAN: Terdakwa Tiara Kania Dewi mantan Customer Service (CS) meninggalkan ruangan sidang usai divonis Majelis Hakim. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Terdakwa Tiara Kania Dewi mantan Customer Service (CS) salah satu bank syariah di Kota Bengkulu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu bersalah atas perkara penipuan (fraud) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mejelis Hakim yang diketuai Edi Sanjaya lase, SH menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp10 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
Sidang agenda putusan tersebut digelar di PN Bengkulu Senin, 28 April 2025.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun.
BACA JUGA:Kasus Gigitan HPR di Bengkulu Utara Diprediksi Menurun Tahun Ini
Terdakwa dituntut JPU dengan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 Undang-Undag Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah persidangan JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH MH, menyatakan mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Waktu tersebut digunakan untuk meminta arahan menentukan langkah selanjutnya.
"Kami lapor pimpinan dulu untuk mengetahui apa pendapat dan arahan pimpinan. Baru nanti kami menentukan sikap yang jelas sikapmkita sementara ini adalah pikir-pikir," ungkap Lucky.
BACA JUGA: Bandar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polres Bengkulu Utara, Asal Barang Sedang Ditelusuri
BACA JUGA:LPKj Disetujui, Bupati Arie Tegaskan Kebut Program Prioritas
Salah satu hal memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan nasabah.
Sebab terdakwa telah mengambil keuntungan pribadi dari hasil memanipulasi deposit nasabah.