Terbukti Rugikan Nasabah, Mantan Customer Service Bank di Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara

TINGGALKAN: Terdakwa Tiara Kania Dewi mantan Customer Service (CS) meninggalkan ruangan sidang usai divonis Majelis Hakim. WEST JER TOURINDO/RB--

"Untuk perbuatan yang memberatkan terdakwa hampir sama dengan dakwaan kita yakni melakukan manipulasi deposit akhirnya nasabah merugi," jelas Lucky.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Dede Frastian SH, MH mengatakan masih ada tujuh hari bagi kliennya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

"Memang sampai saat ini belum ada koordinasi dengan klien. Tapi melihat situasi, klien masih pikir-pikir," ujar Dede.

BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU-SPBU di Kota Arga Makmur Bengkulu Utara Dipicu Keterlambatan Pasokan

BACA JUGA:Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas Seluma Resmi Diberhentikan

Meski vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, menurut Dede, langkah yang sebaiknya diambil kliennya adalah banding.

  Ia beralasan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. 

Apalagi terdakwa dalam kondisi sebagai seorang Ibu yang baru saja melahirkan.

"Tentu kami syukuri putusan itu karena ada pengurangan hukuman dan rasa keadilan bagi terdakwa. Tetapi secara subjektif, itu belum memenuhi rasa keadilan. Saya sebagai pembela, tentu akan menggunakan haknya untuk menempuh Langkah hukum banding," tutup Dede.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan